2 Anggota Perguruan Bela Diri Diserang di Solo, Pelakunya Tak Disangka
Kapolresta menjelaskan para pelaku melakukan kekerasan dengan cara memukul menggunakan tangan dan menendang. Tindakan itu sempat dihentikan oleh warga masyarakat setempat.
"Korban pun mengalami luka memar di bagian muka dan bibir dalam," lanjutnya.
Sementara itu, pelaku VAD menyebut bahwa alasannya menyerang korban kerana organisasi yang mereka ikuti pernah saling serang di Palur, Karanganyar, Jawa Tengah.
"Dengar-dengar masalahnya banyak," kata dia.
Sedangkan DTS mengaku hanya ikut-ikutan tanpa mengetahui permasalahan sebenarnya.
Ketiga tersangka saat ini telah ditahan di Rutan Mapolresta Solo. Mereka dijerat dengan pasal 170 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun 6 bulan.
Polisi juga menyita 1 unit motor warna hitam, 1 potong celana jeans dan 1 buah helm lambang perguruan beladiri yang diindikasi sebagai pemicu.(mcr21/jpnn)
Sebanyak 2 anggota perguruan bela diri diserang di Solo. Pelakunya, ya tuhan...
Redaktur : Sigit Aulia Firdaus
Reporter : Romensy Augustino
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News