Sidang Korupsi Dana PNBP Polres Blora, 5 Polisi Diperiksa

Dia mengatakan tindak pidana yang terjadi tersebut melibatkan suami Eka, Etana Fani Jatnika, yang juga anggota polisi.
Namun, dia mengaku tidak mengetahui peruntukan dana yang dicuri tersebut.
Sebelumnya, Sepasang suami istri anggota Polres Blora, Jawa Tengah, Bripka Etana Fani Jatnika dan Briptu Eka Maryani, didakwa melakukan korupsi PNBP di Satuan Lalu Lintas Polres Blora yang merugikan negara sebesar Rp 3,049 miliar.
Dugaan tindak pidana korupsi tersebut yang terjadi pada 2021 tersebut terungkap saat dilakukan pengecekan tutup buku akhir tahun pada Januari 2022.
Dalam pengecekan tersebut, diketahui ada bukti setor yang dana yang belum terbayarkan oleh terdakwa Eka Maryani yang menjabat sebagai bendahara penerima di Satlantas Polres Blora itu.
Dari penelusuran, ternyata uang yang seharusnya disetorkan ke kas negara digunakan untuk kepentingan pribadi kedua terdakwa.
Terdakwa Etana Fani Jatnika memasukkan uang yang merupakan dana PNBP tersebut ke akun Paypal miliknya dalam beberapa tahap dengan besaran yang bervariasi.
Uang yang dimasukkan dalam akun Paypal tersebut akan diendapkan dan diharapkan akan memperoleh bonus.(antara/jpnn)
Sidang Korupsi Dana PNBP Polres Blora, menghadirkan 5 polisi sebagai saksi. Terdakwa dalam kasus ini adalah sepasang suami istri oknum kepolisian setempat.
Redaktur & Reporter : Sigit Aulia Firdaus
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News