Pembobol 7 Kantor BRI di Semarang Batal Dituntut, Jaksa Belum Siap

Selasa, 14 Juni 2022 – 18:33 WIB
Pembobol 7 Kantor BRI di Semarang Batal Dituntut, Jaksa Belum Siap - JPNN.com Jateng
Dokumen - Sejumlah barang bukti kasus pembobolan dana nasabah bank. ANTARA FOTO/Didik Suhartono

jateng.jpnn.com, SEMARANG - Jaksa batal menuntut enam orang anggota komplotan pembobol tujuh kantor cabang BRI di Kota Semarang, Jawa Tengah.

Penundaan penuntutan kepada komplotan yang mengakibatkan kerugian Rp 1,7 miliar itu lantaran jaksa belum siap.

"Sidang ditunda karena tuntutan jaksa belum siap," kata Juru Bicara Pengadilan Negeri Semarang Kukuh Subyakto, Selasa (14/6).

Menurut dia, sidang akan digelar kembali pada Kamis (16/6) dengan agenda pembacaan tuntutan.

"Ditunda pada Kamis karena berkaitan dengan masa penahanan para terdakwa," katanya.

Sebelumnya, enam anggota komplotan pembobol tujuh kantor cabang BRI di Kota Semarang diadili di PN Semarang.

Keenam terdakwa, masing-masing Kairun Fahri Nasution, Kiki Handayani, Rendi Dwi Putra, Muhammad Andry Syahputra, Taufiq Ramadhan, dan Windari, dijerat dengan Pasal 264 atau 263 KUHP tentang pemalsuan surat.

Komplotan tersebut membobol rekening dua nasabah melalui tujuh kantor cabang BRI tersebut hanya dalam waktu satu hari pada Februari 2022.

Jaksa batal menuntut komplotan pembobol 7 Kantor BRI dalam waktu satu hari. Ini alasannya.
Sumber antara
Facebook JPNN.com Jateng Twitter JPNN.com Jateng Pinterest JPNN.com Jateng Linkedin JPNN.com Jateng Flipboard JPNN.com Jateng Line JPNN.com Jateng JPNN.com Jateng

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News