Oknum Staf Satpol PP Kota Semarang Gelapkan Dana Rp 618 Juta, Polisi Beraksi
jateng.jpnn.com, SEMARANG - Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Semarang tengah melakukan pemeriksaan mendalam terhadap oknum Satpol PP setempat yang menggelapkan dana iuran BPJS Ketenagakerjaan.
Pelaku berinisial L, pernah aktif menjabat sebagai Pembantu Bendahara Satpol PP Kota Semarang mengurusi pembayaran BPJS Ketenagakerjaan.
Sebanyak Rp 618 juta hak 177 anggota Satpol PP Semarang nonASN itu bukan disetorkan untuk asuransi kerja, justru diselewengkan untuk judi online.
Aksi pelaku yang merupakan aparatur sipil negara golongan II C itu terungkap pada September 2021. Dia telah menggelapkan dana selama 19 bulan.
"Perkara masih berproses" kata Kasatreskrim Polrestabes Semarang AKBP Donny Sardo Lumbantoruan saat dikonfirmasi JPNN.com Jateng, Jumat (24/6).
Pada 24 Februari, pelaku dijatuhi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) oleh Pemerintah Kota Semarang. Sekarang ini, kasus tersebut telah dilimpahkan ke pihak kepolisian.
"Ini sudah dalam proses kepolisian, sebentar lagi akan selesai proses penanganan dan penyelesaiannya," tutur Kepala Satpol PP Kota Semarang Fajar Purwoto.
Fajar menuturkan saat terbukti menyelewengkan dana, L diminta untuk mengembalikan uang setoran dengan tempo waktu 15 hari.
Polisi turun tangan atas kasus oknum Satpol PP Kota Semarang yang gelapkan dana iuran BPJS Ketenagakerjaan Rp 618 juta.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News