Anak Buah Tilap RP 618 Juta Buat Judi Online, Kasatpol PP Kota Semarang Tak Menyangka
jateng.jpnn.com, SEMARANG - Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Semarang Fajar Purwoto tak menyangka anak buahnya menggelapkan dana BPJS Ketenagakerjaan untuk judi online.
Pelaku berinisial L itu merupakan Pembantu Bendahara Satpol PP Kota Semarang. Dia telah menggelapkan dana iuran BPJS Ketenagakerjaan milik 177 nonASN senilai Rp 618 juta.
"Hasil pemeriksaan ternyata uang tidak disetorkan justru untuk judi online," kata Fajar kepada JPNN.com Jateng, Jumat (24/6).
Pihaknya mengetahui penyelewengan tersebut setelah menerima layangan tagihan dari BPJS Ketenagakerjaan pada September 2021.
Dari surat tersebut diketahui pelaku tidak menyetorkan uang asuransi kerja selama 19 bulan.
"Saya menyayangkan kenapa untuk judi online. Setoran tiap bulannya Rp 32 juta," imbuhnya.
Mengetahui adanya hal tersebut, pihaknya mengerahkan Provos Satpol PP untuk memeriksa sebelum akhirnya masuk ranah inspektorat.
Pelaku yang merupakan aparatur sipil negara golongan II C itu diminta untuk mengembalikan uang setoran dengan tempo waktu 15 hari.
Kepala Satpol PP Kota Semarang Fajar Purwoto tak menyangka anak buahnya menggunakan uang iuran BPJS Ketenagakerjaan Rp 618 juta untuk judi online.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News