Oknum Staf Satpol PP Kota Semarang Dipecat dengan Tidak Hormat, Kasusnya Fatal
jateng.jpnn.com, SEMARANG - Oknum Staf Satpol PP Kota Semarang dijatuhi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) karena ketahuan gelapkan dana BPJS Ketenagakerjaan ratusan juta.
Oknum Satpol PP Kota Semarang berinisial L kedapatan menggelapkan dana BPJS Ketenagakerjaan 177 NonASN.
Dana yang harusnya disetor tiap bulan justru digelapkan oleh L yang saat itu menjabat sebagai Pembantu Bendahara Satpol PP Kota Semarang.
Tak tanggung-tanggung, dana yang harusnya disetorkan untuk asuransi kerja tersebut senilai Rp 618 juta. L tidak membayarkan ke BPJS Ketenagakerjaan selama 19 bulan.
"Dia kami undang dan kami minta Provos Satpol PP untuk memeriksa secara internal," kata Kepala Satpol PP Kota Semarang Fajar Purwoto kepada JPNN.com Jateng, Jumat (24/6).
Fajar mengatakan kasus penggelapan tersebut terungkap setelah pihaknya menerima layangan tagihan dari pihak BPJS Ketenagakerjaan pada September lalu.
Mengetahui adanya hal tersebut, pihaknya mengerahkan Provos Satpol PP untuk memeriksa sebelum akhirnya masuk ranah inspektorat.
Pelaku yang merupakan aparatur sipil negara golongan II C itu diminta untuk mengembalikan uang setoran dengan tempo waktu 15 hari.
Oknum Staf Satpol PP Kota Semarang dijatuhi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Kasusnya sangat fatal.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News