Rugikan Negara Rp 10,4 M, Pembobol BJB Semarang Divonis 10 Tahun

Senin, 27 Juni 2022 – 17:28 WIB
Rugikan Negara Rp 10,4 M, Pembobol BJB Semarang Divonis 10 Tahun - JPNN.com Jateng
Sidang putusan kasus korupsi BJB Cabang Semarang di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin. (ANTARA/ I.C.Senjaya)

jateng.jpnn.com, SEMARANG - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang memvonis Adhitiya Prasetiyo Wibowo 10 tahun penjara.

Terdakwa merupakan pembobol Bank Jabar Banten (BJB) Cabang Semarang yang merugikan negara hingga Rp 10,4 miliar.

Putusan yang dibacakan Hakim Ketua NGR Rajendra dalam sidang, lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa selama 10,5 tahun penjara.

Selain hukuman badan, hakim menjatuhkan hukuman denda sebesar Rp 500 juta yang jika tidak dibayar maka akan diganti dengan kurungan selama 4 bulan.

Hakim juga mewajibkan mantan "Account Officer" BJB Cabang Semarang itu untuk membayar pengganti kerugian negara sebesar Rp 10,4 miliar yang jika tidak dibayar akan diganti dengan kurungan selama 5 tahun.

"Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 2 ayat 1 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambahkan dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagai dakwaan primer pertama," katanya, Senin (27/6).

Dalam pertimbangannya, hakim menilai perbuatan terdakwa telah mencederai kepercayaan dan bertentangan dengan program pemerintah dalam memerangi korupsi.

Atas putusan tersebut, hakim memberi kesempatan kepada jaksa maupun terdakwa untuk melakukan upaya hukum lanjutan jika memang tidak puas.

Hakim menjatuhkan hukuman kepada pembobol BJB Semarang selama 10 tahun penjara. Kerugian negara atas korupsi tersebut mencapai Rp 10,4 miliar.
Sumber antara
Facebook JPNN.com Jateng Twitter JPNN.com Jateng Pinterest JPNN.com Jateng Linkedin JPNN.com Jateng Flipboard JPNN.com Jateng Line JPNN.com Jateng JPNN.com Jateng

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News