Rugikan Negara Rp 10,4 M, Pembobol BJB Semarang Divonis 10 Tahun
Senin, 27 Juni 2022 – 17:28 WIB
![Rugikan Negara Rp 10,4 M, Pembobol BJB Semarang Divonis 10 Tahun - JPNN.com Jateng](https://cloud.jpnn.com/photo/jateng/news/normal/2022/06/27/sidang-putusan-kasus-korupsi-bjb-cabang-semarang-di-pengadil-fgtr.jpg)
Sidang putusan kasus korupsi BJB Cabang Semarang di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin. (ANTARA/ I.C.Senjaya)
Terdakwa Adhitiya Prasetiyo Wibowo didakwa membobol BJB Semarang dengan menggunakan modus membuat pengajuan kredit tanpa sepengetahuan debitor dan melakukan top up hingga 38 kali.
Tindak pidana tersebut dilakukan terdakwa dalam kurun waktu 2019 hingga 2020.(antara/jpnn)
Hakim menjatuhkan hukuman kepada pembobol BJB Semarang selama 10 tahun penjara. Kerugian negara atas korupsi tersebut mencapai Rp 10,4 miliar.
Redaktur & Reporter : Sigit Aulia Firdaus
Sumber antara
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News