Update Kasus Penjebolan Eks Tembok Keraton Kartasura, Peran MK Terungkap

Rabu, 29 Juni 2022 – 06:00 WIB
Update Kasus Penjebolan Eks Tembok Keraton Kartasura, Peran MK Terungkap - JPNN.com Jateng
Kondisi Cagar Budaya Tembok Bekas Keraton Kartasura yang roboh akibat dijebol. Foto: Romensy Augustino/JPNN.com

jateng.jpnn.com, SUKOHARJO - Setelah sekian lama menunggu, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Jawa Tengah, akhirnya mengungkapkan hasil investigasi terkait kasus penjebolan eks tembok Keraton Kartasura, Sukoharjo.

Dalam kasus yang bikin heboh pada akhir April 2022 itu, MK ditetapkan sebagai tersangkanya.

MK merupakan pemilik lahan di tempat eks tembok Keraton Kartasura berdiri, tepatnya di Desa Krapyak Kulon RT 002/RW 010, Sukoharjo.

Pamong Budaya Madya BPCB Jateng Deny Wachju Hidajat mengatakan hasil gelar perkara menyebutkan bahwa MK terbukti secara sengaja merusak eks tembok Keraton Kartasura untuk akses masuk kendaraan.

"Tersangka merusak tembok benteng untuk membuat akses jalan truk untuk mengangkut material," kata Deny, Selasa (28/6).

Meski telah menetapkan satu tersangkan, pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap para saksi untuk mencari keterangan yang lebih mendalam.

"Saat ini kami baru memintai keterangan saksi ahli arkeologi," ungkapnya.

Atas perbuatannya tersebut, MK terancam hukuman penjara paling sedikit 1 tahun dan paling lama 15 tahun.

Tim penyidik mengungkapkan update terbaru kasus penjebolan eks tembok Keraton Kartasura. Peran ganda MK terungkap. Oh begitu ternyata.
Facebook JPNN.com Jateng Twitter JPNN.com Jateng Pinterest JPNN.com Jateng Linkedin JPNN.com Jateng Flipboard JPNN.com Jateng Line JPNN.com Jateng JPNN.com Jateng

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News