Update Kasus Penjebolan Eks Tembok Keraton Kartasura, Peran MK Terungkap

Rabu, 29 Juni 2022 – 06:00 WIB
Update Kasus Penjebolan Eks Tembok Keraton Kartasura, Peran MK Terungkap - JPNN.com Jateng
Kondisi Cagar Budaya Tembok Bekas Keraton Kartasura yang roboh akibat dijebol. Foto: Romensy Augustino/JPNN.com

Semntara itu, Tim PPNS BPCB Jateng Harun Al Rasyid mengatakan eks tembok Keraton Kartasura dijebol sepanjang 7,4 meter, lebar 2 meter, dan tinggi 3,5 meter.

Tembok Benteng Keraton Kartasura yang dibangun sejak 1680 itu terbuat dari tatanan batu bata dengan ukuran tebal 2 cm, lebar 18,5 cm, dan panjang 3,4 cm.

Harun menambahkan jika ditemukan ada unsur pidana dalam perusakan tembok itu maka sanksinya sesuai dengan UU No 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.

Dalam Pasal 105 Jo Pasal 166 ayat (1) setiap orang yang dengan sengaja merusak cagar budaya sebagaimana dimaksud Pasal 66 ayat (1) dipidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 15 tahun dan atau denda paling sedikit Rp 500 juta dan paling banyak Rp 5 miliar.

Pihaknya belum mendalami terkait dugaan penyelewengan lahan yang dimiliki oleh tersangka.

"Kami di sini lebih mendalami terkait dengan perusakan, tetapi nanti ketika memang ada unsur itu (pidana) mungkin bisa ada pemindahan kepemilikan yang tanpa izin itu," pungkas Harun.(mcr21/jpnn)

Tim penyidik mengungkapkan update terbaru kasus penjebolan eks tembok Keraton Kartasura. Peran ganda MK terungkap. Oh begitu ternyata.

Redaktur : Sigit Aulia Firdaus
Reporter : Romensy Augustino

Facebook JPNN.com Jateng Twitter JPNN.com Jateng Pinterest JPNN.com Jateng Linkedin JPNN.com Jateng Flipboard JPNN.com Jateng Line JPNN.com Jateng JPNN.com Jateng

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News