Dugaan Korupsi di BPR BKK Karanganyar, 2 Eks Direktur Dituntut 7,6 Tahun Penjara
jateng.jpnn.com, KARANGANYAR - Pengadilan Tipikor Semarang, Jawa Tengah, menggelar sidang kasus dugaan korupsi penyaluran kredit di BPR BKK Karanganyar pada 2014 hingga 2016.
Dalam sidang tersebut, dua eks Direktur BPR BKK Karanganyar, Manis Subakir dan Sutanto, yan menjadi terdakwa dituntut hukuman 7,6 tahun penjara.
Selain hukuman badan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andhy Sulakso juga menuntut kedua terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp 50 juta.
Jika tidak dibayarkan, kata dia, denda itu akan diganti dengan kurungan selama 3 bulan.
"Menuntut agar majelis hakim yang mengadili perkara tersebut menjatuhkan hukuman kepada terdakwa selama tujuh tahun dan enam bulan penjara," kata Andhy Sulakso dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua N.G.R. Rajendra, Kamis (30/6).
Jaksa menilai kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.
Adapun pertimbangan jaksa dalam menuntut terdakwa tersebut, antara lain keduanya tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.
Selain itu, kedua terdakwa juga pernah dihukum.
2 eks Direktur BPR BKK Karanganyar dituntut kurungan penjara 7,6 tahun dalam kasus dugaan korupsi di lembaga keuangan tersebut.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News