Kejari Karanganyar Ungkap Temuan Sementara Dugaan Korupsi Bumdes Berjo, Ternyata

Rabu, 18 Mei 2022 – 17:13 WIB
Kejari Karanganyar Ungkap Temuan Sementara Dugaan Korupsi Bumdes Berjo, Ternyata - JPNN.com Jateng
Ilustrasi korupsi. Foto: dok.JPNN.com

jateng.jpnn.com, SOLO - Kejari Karanganyar menyampaikan temuan sementara penyelidikan kasus dugaan korupsi Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) Berjo.

Penyidik mendapati adanya potensi kerugian negara lebih dari Rp 795 juta. Dana tersebut digunakan tidak sesuai dengan peruntukannya.

Kasi Pidsus Kejari Karanganyar Tubagus Gilang Hidayatullah menjelaskan sejauh ini sudah ada 15 saksi yang diperiksa Tim Penyidik Pidsus. 

Mereka adalah Kepala Desa Berjo, pengurus Bumdes, perangkat desa dan pihak terkait lain.

"Saksi yang diperiksa sudah cukup. Pekan ini rencananya akan diekspos. Dari situ nanti diputuskan, apakah penyelidikan masih perlu diperpanjang atau ditingkatkan ke penyidikan," katanya, Rabu (18/5).

Hasil penyelidikan sementara menemukan adanya potensi kerugian negara senilai Rp 795 juta yang digunakan untuk bantuan hukum. 

"Penggunaan dana itu tidak berkaitan dengan kepentingan masyarakat," lanjut dia.

Gilang menambahkan dalam ekspos perkara nanti, unsur perbuatan melawan hukum dan nilai kerugian negara akan lebih dipertajam.

Kejari Karanganyar menyampaikan temuan sementara penyelidikan kasus dugaan korupsi Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) Berjo.
Facebook JPNN.com Jateng Twitter JPNN.com Jateng Pinterest JPNN.com Jateng Linkedin JPNN.com Jateng Flipboard JPNN.com Jateng Line JPNN.com Jateng JPNN.com Jateng

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News