Dugaan Korupsi di BPR BKK Karanganyar, 2 Eks Direktur Dituntut 7,6 Tahun Penjara
Dia mengatakan masing-masing terdakwa telah menikmati uang hasil korupsi tersebut, yakni terdakwa Manis Subakir sebesar Rp 1,5 miliar dan Sutanto sebesar Rp 975 juta.
Jaksa juga menuntut kedua terdakwa untuk membayar uang pengganti kerugian negara atas uang hasil korupsi masing-masing terdakwa Manis Subakir sebesar Rp 1,124 miliar dan terdakwa Sutanto sebesar Rp 790 juta.
Atas tuntutan tersebut, kedua terdakwa diberi kesempatan untuk sampaikan pembelaan pada sidang yang akan datang.
Manis Subakir dan Sutanto tersangkut dalam dugaan tindak pidana korupsi penyaluran kredit di BPR BKK Karanganyar yang merugikan negara sekitar Rp 3,8 miliar.
Kedua terdakwa diduga memanipulasi dokumen pengajuan kredit yang tidak sesuai dengan prosedur sehingga berujung pada kredit macet.(antara/jpnn)
2 eks Direktur BPR BKK Karanganyar dituntut kurungan penjara 7,6 tahun dalam kasus dugaan korupsi di lembaga keuangan tersebut.
Redaktur & Reporter : Sigit Aulia Firdaus
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News