Sidang Korupsi PNBP, Pasutri Anggota Polres Blora Berjanji di Hadapan Hakim
Dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi pada 2021 tersebut terungkap saat dilakukan pengecekan tutup buku akhir tahun pada Januari 2022.
Dugaan korupsi yang dilakukan Briptu Eka Maryani saat menjabat sebagai bendahara penerimaan di Polres Blora itu bermula ketika adanya ketidaksesuaian antara billing setoran PNBP dengan dana yang ada dalam rekening penampungan.
Dari penelusuran, ternyata uang yang seharusnya disetorkan ke kas negara itu digunakan untuk kepentingan pribadi kedua terdakwa.
Terdakwa Etana Fani Jatnika memasukkan uang yang merupakan dana PNBP tersebut ke akun Paypal miliknya dalam beberapa tahap dengan besaran yang bervariasi.
Uang yang dimasukkan dalam akun Paypal tersebut akan diendapkan dan diharapkan akan memperoleh bonus.
Berdasarkan hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Tengah, kerugian negara atas penyalahgunaan dana PNBP tersebut mencapai Rp 3,049 miliar.
Dari kerugian sebesar itu, kedua terdakwa telah mengembalikan sebesar Rp 1,3 miliar.(antara/jpnn)
pasutri anggota Polres Blora berjanji mengembalikan kerugian negara akibat tindak pidana korupsi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pada 2021.
Redaktur & Reporter : Sigit Aulia Firdaus
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News