Sidang Korupsi PNBP, Pasutri Anggota Polres Blora Berjanji di Hadapan Hakim
jateng.jpnn.com, SEMARANG - Pasangan suami istri (pasutri) anggota Polres Blora berjanji mengembalikan kerugian negara akibat tindak pidana korupsi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pada 2021 senilai Rp 3,049 miliar.
Kedua terdakwa, yakni Bripka Etana Fani Jatnika dan Briptu Eka Maryani.
"Kami masih memproses untuk mengembalikan kerugian negara," kata Bripka Etana saat sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Jawa Tengah, Senin (4/7).
Uang yang diinvestasikan tersebut, kata dia, jika bisa diproses nilainya setara dengan Rp 4 miliar.
Upaya serupa juga disampaikan Briptu Eka Maryani yang diharapkan bisa mengurangi tuntutan yang nantinya diajukan jaksa.
Sementara itu Hakim Ketua Rochmad yang menyidangkan perkara itu meminta kedua terdakwa menepati janjinya.
"Kalau mau mengembalikan ya nanti sebelum tuntutan. Nanti jaksa akan mempertimbangkan pengurangan uang pengganti kerugian negara," katanya.
Sebelumnya, pasutri anggota Polres Blora Bripka Etana Fani Jatnika dan Briptu Eka Maryani didakwa korupsi uang setoran PNBP dengan kerugian negara Rp 3,049 miliar.
pasutri anggota Polres Blora berjanji mengembalikan kerugian negara akibat tindak pidana korupsi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pada 2021.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News