Update, Kasus Pencabulan Eks Direktur PDAM Solo, 7 Saksi Diperiksa
Kapolres menjelaskan modus yang dilakukan tersangka melakukan tipu muslihat dan bujuk rayu terhadap korban, antara lain, memperlihatkan video porno kepada korban. Selanjutnya, tersangka mencabuli korban.
"Tersangka melakukan pemaksaan dan tipu muslihat serta membujuk korban berbuat cabul di sejumlah tempat kejadian perkara, antara lain, di dalam mobil milik pelaku, mobil ibu korban, dan di kolam renang di beberapa hotel di Solo dalam kurun waktu tanggal 3 Desember 2021 hingga 1 April 2022," kata Kapolres
Tersangka juga menunjukkan video asusila kepada korban dan tipu muslihat bahwa TAS mengaku juga bisa membantu kendala pembelajaran di sekolah.
Polisi langsung menangkap pada tanggal 4 Juli dan menahan pelaku pada tanggal 5 Juli 2022.
Selain itu, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, antara lain, tiga pot tanaman bidara yang digunakan untuk tipu muslihat bisa mengusir roh halus, sejumlah handphone, pakaian korban dan tersangka baik baju maupun celana renang, serta dokumen elektronik video porno.
Atas perbuatan tersangka dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) Undang Undang RI No.17/2016, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU RI No.1/2016, tentang Perubahan kedua atas UU RI No.23/2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU. Ancaman hukum minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun.(antara/jpnn)
Berikut update kasus pencabulan yang dilakukan eks Direktur PDAM Solo.
Redaktur & Reporter : Sigit Aulia Firdaus
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News