Update, Kasus Pencabulan Eks Direktur PDAM Solo, 7 Saksi Diperiksa
jateng.jpnn.com, SOLO - Penyidik Satreskrim Polresta Surakarta telah memeriksa tujuh saksi terkait kasus tindak pidana pencabulan anak di bawah umur dengan tersangka mantan pejabat PDAM Solo, Jawa Tengah,
"Ada tujuh saksi yang sudah diperiksa, kemungkinan bertambah lagi untuk memperkuat berkas perkara dengan tersangka mantan pejabat PDAM Solo berinisial TAS (53), warga Purwosari Solo," kata Kasatreskrim Polresta Surakarta Djohan Andika, Jumat (15/7).
Pihaknya sudah memenuhi minimal dua alat bukti sebelum menetapkan seseorang menjadi tersangka.
Menurut Andika, berkas perkara secepat mungkin disusun dan segera dilimpahkan tahap pertama untuk diteliti oleh jaksa penuntut umum Kejari Surakarta.
Sementara itu, Kepala Polresta Surakarta Kombes Pol. Ade Safri Simanjutak sebelumnya mengatakan Polresta Surakarta berhasil mengungkap kasus pencabulan dengan menahan pelaku berinisial TAS (53), salah satu direktur PDAM Surakarta.
Korban anak di bawah umur masih berstatus pelajar SMA yang merupakan anak dari seorang ibu yang masih teman kecil tersangka.
Polisi berhasil mengungkap kasus pencabulan anak di bawah umur tersebut berawal dari laporan dari bapak korban pada tanggal 21 Juni 2022.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan dilanjutkan penyidikan setelah menetapkan TAS sebagai tersangka. TAS ditangkap di kantornya pada 4 Juli 2022
Berikut update kasus pencabulan yang dilakukan eks Direktur PDAM Solo.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News