Sekda Pemalang Ditetapkan Sebagai Tersangka oleh Polisi, Kasusnya Berat
jateng.jpnn.com, SEMARANG - Sekertaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah, yang berinisial MA ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah.
MA diduga melakukan korupsi pembangunan jalan di daerah tersebut pada 2010 yang menyebabkan kerugian negara sekitar Rp 1 miliar.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah Kombes Pol. Johanson Simamora mengatakan MA ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum tahun 2010.
"Penetapan MA sebagai tersangka setelah disidik atas laporan pelaku lain yang sudah menyelesaikan masa hukumannya," katanya, Selasa (19/7).
Kombes Johanson menyebutkan berdasarkan keterangan terpidana yang telah menjalani masa hukuman dalam perkara, tersangka MA diyakini terlibat dan bertanggung jawab dalam proyek pembangunan jalan tersebut.
"MA diduga memerintahkan agar pejabat pembuat komitmen (PPK) membuat laporan pekerjaan pembangunan dua paket ruas jalan senilai Rp 6,5 miliar tersebut dinyatakan selesai 100 persen. Padahal, pada kenyataannya proyeknya belum selesai sepenuhnya," ungkapnya.
Menurut Kombes Johanson laporan fiktif itu bertujuan agar anggaran pembiayaan proyek tersebut bisa segera dicairkan.
"Tersangka MA belum ditahan. Kami sudah menjadwalkan pemanggilan untuk pemeriksaan sebagai tersangka," ujarnya.
Polda Jawa Tengah menetapkan Sekda Kabupaten Pemalang sebagai tersangka. Kasusnya begini.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News