Dugaan Jual Beli Ilegal Tanah di Bong Mojo Solo, Polisi Periksa 5 Saksi
jateng.jpnn.com, SOLO - Satreskrim Polresta Surakarta masih melakukan penyidikan terkait dugaan jual beli tanah bekas kuburan Cina di kawasan Bong Mojo, RW 23 Jebres, Solo.
Kasatreskrim Polresta Surakarta Kompol Djohan Andika menjelaskan penyidikan dilakukan setelah pemkot secara resmi melaporkan kasus tersebut ke kepolisian.
"Langsung penyidikan. Sudah ada laporan resmi beberapa waktu lalu dari dinas terkait," katanya saat dihubungi, Rabu (10/8).
Djohan menyebut bahwa pihaknya sejauh sudah memeriksa lebih dari lima saksi.
"Kami periksa dari masyarakat sekitar untuk dimintai keterangan, termasuk dari pemkot juga," katanya.
Disinggung soal barang bukti yang sudah diamankan, Djohan meminta agar awak media untuk menunggu perkembangan penyidikan.
"Nanti perkembangan berikutnya langsung dari kapolres. Intinya sudah masuk penyidikan," tuturnya.
Sementara itu, Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka menyebut bahwa tanah di kawasan Bong Mojo sengaja diperjualbelikan.
Polisi telah memeriksa 5 saksi terkait dugaan jual beli ilegal tanah di kawasan Bong Mojo Solo. Gibran kantongi dua nama.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News