Dugaan Jual Beli Ilegal Tanah di Bong Mojo Solo, Polisi Periksa 5 Saksi
Rabu, 10 Agustus 2022 – 17:30 WIB
Dia menyebut tanah di kawasan itu dijual dengan harga Rp 8 juta hingga Rp 10 juta per kaplingnya.
"Itu sengaja diperjualbelikan oleh oknum tertentu," katanya.
Berdasarkan informasi yang Gibran terima, ada dua nama yang memperjualbelikan tanah di sana.
"Sudah dapat dua nama yang memperjualbelikan tanah di sana," kata Gibran.(mcr21/jpnn)
Polisi telah memeriksa 5 saksi terkait dugaan jual beli ilegal tanah di kawasan Bong Mojo Solo. Gibran kantongi dua nama.
Redaktur : Sigit Aulia Firdaus
Reporter : Romensy Augustino
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News