Hukuman 5 Taruna PIP Semarang Dipangkas, Jaksa Tak Terima
jateng.jpnn.com, SEMARANG - Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kota Semarang, Jawa Tengah, akan mengajukan kasasi terhadap putusan banding perkara penganiayaan oleh lima taruna taruna Politeknik Ilmu Pelayaran (PIP) Semarang.
Lima taruna itu diketahui menganiaya juniornya, Zidan Muhammad Faza hingga tewas.
"Jaksa akan mengajukan kasasi setelah resmi menerima salinan putusan banding dari pengadilan tinggi," kata Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Semarang Iman Khilman, Jumat (12/8).
Menurut dia, JPU sudah mendapat pemberitahuan tentang putusan banding tersebut dan masih menunggu salinan putusannya.
Adapun alasan pengajuan kasasi sendiri, kata dia, putusan banding yang dijatuhkan oleh Pengadilan Tinggi Jawa Tengah tersebut jauh di bawah tuntutan jaksa.
Sebelumnya, Pengadilan Tinggi Jawa Tengah memangkas hukuman lima taruna PIP Semarang, terdakwa tindak pidana penganiayaan yang menewaskan Zidan Muhammad Faza.
Para terdakwa tersebut masing-masing Caecar Richardo Bintang Samudra Tampubolon, Aris Riyanto, Andre Arsprilla Arief, dan Albert Jonathan Ompusungu dijatuhi hukuman 2 tahun penjara, lebih ringan daripada putusan pengadilan tingkat pertama selama 7 tahun.
Satu terdakwa lainnya, Budi Dharmawan, dijatuhi hukuman 1 tahun dari sebelumnya 6 tahun penjara.
Pemangkasan hukuman terhadap 5 taruna PIP Semarang ole PT Jateng tidak diterima oleh JPU. Proses hukum lanjutan dipersiapkan.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News