Hukuman 5 Taruna PIP Semarang yang Tewaskan Juniornya Dipangkas Jadi 1-2 Tahun
jateng.jpnn.com, SEMARANG - Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Tengah meringankan hukuman lima taruna Politeknik Ilmu Pelayaran (PIP) Semarang, terpidana tindak pidana penganiayaan yang menewaskan juniornya, Zidan Muhammad Faza.
Juru bicara PN Semarang Kukuh Subyakto mengatakan salinan putusan banding terhadap kelima terpidana tersebut sudah diterima oleh pengadilan setempat.
"Sudah diterima kemarin sore," kata Kukuh, Kamis (11/8).
Menurut dia, putusan yang dijatuhkan PT Jawa Tengah tersebut lebih ringan dibandingkan putusan pengadilan tingkat pertama.
Para terpidana, masing-masing Caecar Richardo Bintang Samudra Tampubolon, Aris Riyanto, Andre Arsprilla Arief, dan Albert Jonathan Ompusungu dijatuhi hukuman dua tahun penjara, lebih ringan di banding putusan pengadilan tingkat pertama selama tujuh tahun.
Sementara satu terpidana lainnya, Budi Dharmawan dijatuhi hukuman satu tahun, lebih ringan dari sebelumnya enam tahun penjara.
Dalam amar putusannya, Hakim Ketua Rusmawati yang mengadili putusan banding tersebut menyatakan para terpidana telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana di muka umum secara bersama-sama.
Lalu melakukan kekerasan terhadap orang yang menyebabkan matinya orang dan dimuka umum secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang.
Vonis hukuman 6-7 tahun penjara untuk 5 taruna PIP Semarang yang menewaskan juniornya dipangkas jadi 1-2 tahun penjara.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News