LHKPN Dirut Bank Jateng Diragukan, Bermula dari Gaya Hidup Mewah
jateng.jpnn.com, SEMARANG - Paguyuban Melanesia Corruption Watch menggugat Direktur Utama Bank Jateng Supriyatno atas kebenaran Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) yang disampaikan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dalam sidang pertama di Pengadilan Negeri Semarang, Selasa (4/7), yang dipimpin Hakim Ketua Achmad Rasyid Purba tersebut hanya dihadiri oleh kuasa hukum penggugat.
"Karena tergugat belum hadir, akan disampaikan surat panggilan kedua," kata hakim.
Menurut dia, pemanggilan terhadap Dirut Bank Jateng sudah dilayangkan melalui pos dan terdapat tanda terima pengiriman.
Atas ketidakhadiran tergugat tersebut, hakim selanjutnya menunda sidang pada dua pekan ke depan untuk memberi kesempatan tergugat hadir dalam persidangan.
Sementara itu, Kuasa Hukum Melanesia Corruption Watch Sahudi Ersyad mengatakan terdapat dugaan kejanggalan dalam harta kekayaan yang disampaikan oleh Dirut Bank Jateng tersebut.
Menurut dia, jumlah harta Dirut Bank Jateng dalam LHKPN terakhir pada 2021 tercatat mencapai Rp 27,4 miliar.
"Ada dugaan ketidakwajaran jumlah harta Dirut Bank Jateng," katanya
Kebenaran LHKPN Dirut Bank Jateng digugat ke Pengadilan Negeri Semarang. Diduga buntut dari gaya hidup mewah.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News