LHKPN Dirut Bank Jateng Diragukan, Bermula dari Gaya Hidup Mewah
Selasa, 04 Juli 2023 – 21:03 WIB
Dalam laporan tersebut, lanjut dia, Supriyatno melaporkan kepemilikan sebuah motor besar dengan nilai mencapai Rp 550 juta.
Dia menduga pimpinan bank milik Pemerintah Provinsi Jawa Tengah tersebut memiliki gaya hidup mewah.
Selain itu, kata dia, Supriyatno juga belum melaporkan LHKPN 2022 hingga batas waktu yang ditentukan.
Oleh karena itu, kata dia, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang juga menjadi turut tergugat dalam gugatan itu diminta menindaklanjuti jika ditemukan adanya penyimpangan dalam LHKPN.(antara/jpnn)
Kebenaran LHKPN Dirut Bank Jateng digugat ke Pengadilan Negeri Semarang. Diduga buntut dari gaya hidup mewah.
Redaktur & Reporter : Sigit Aulia Firdaus
Sumber antara
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News