Cegah Korupsi, Kades di Temanggung Wajib Buat LHKPN, Bisa Ditiru Daerah Lain

Rabu, 23 Agustus 2023 – 19:04 WIB
Cegah Korupsi, Kades di Temanggung Wajib Buat LHKPN, Bisa Ditiru Daerah Lain - JPNN.com Jateng
Sosialisasi antikorupsi kepada para kepala desa dan sekretaris desa di Kabupaten Temanggung, Rabu (23/8/23). ANTARA/Heru Suyitno

jateng.jpnn.com, TEMANGGUNG - Pemkab Temanggung, Jawa Tengah mewajibkan kepala desa (Kades) menyampaikan laporan harta kekayaan pejabat negara (LHKPN) pada 31 Maret 2024.

Inspektur Pemkab Temanggung Eko Suprapto mengatakan hal tersebut untuk menciptakan budaya antikorupsi.

"Pada saatnya nanti kami akan memberikan pendampingan atau desk terkait dengan cara-cara pengisian LHKPN karena perluasan LHKPN ini sudah diatur dalam Peraturan Bupati Nomor 34 Tahun 2023," katanya, Rabu (23/8).

Dia menyampaikan hal tersebut pada Sosialisasi dan penandatanganan deklarasi antikorupsi yang diikuti para kades dan sekretaris desa di Kabupaten Temanggung di Graha Bhumi Phala Temanggung, Jateng.

"Bagi pejabat struktural di Kabupaten Temanggung sanksinya sudah jelas jika tidak menyampaikan LHKPN paling lambat 31 Maret maka pada April tidak mendapat tambahan penghasilan pegawai (TPP)," tuturnya.

Eko menuturkan sosialisasi ini merupakan amanah Monitoring center for prevention (MCP) KPK RI untuk mendorong pencegahan korupsi.

Selain itu, untuk memberikan pengetahuan dan wawasan apa korupsi, apa gratifikasi dan apa pungli.

"Kami yakin bahwa para kades/sekdes sudah tahu tentang korupsi, tetapi paling tidak kegiatan ini menyegarkan kembali ingatan kita untuk selalu meningkatkan budaya antikorupsi," ujarnya.

Semua kepala desa (kades) di Temanggug, Jateng, wajib melaporkan LHKPN paling lambat pada 31 Maret 2024 untuk mencegah korupsi.
Sumber antara
Facebook JPNN.com Jateng Twitter JPNN.com Jateng Pinterest JPNN.com Jateng Linkedin JPNN.com Jateng Flipboard JPNN.com Jateng Line JPNN.com Jateng JPNN.com Jateng

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News