Hukuman 5 Taruna PIP Semarang yang Tewaskan Juniornya Dipangkas Jadi 1-2 Tahun
Kamis, 11 Agustus 2022 – 17:26 WIB
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Semarang menjatuhkan hukuman enam hingga tujuh tahun penjara terhadap lima taruna PIP Semarang, terdakwa tindak pidana penganiayaan yang menewaskan juniornya, Zidan Muhammad Faza.
Peristiwa penganiayaan yang dilakukan para terdakwa terhadap juniornya itu terjadi pada 6 September 2021 di Mes Indoraya Semarang.
Dalam peristiwa tersebut, penganiayaan yang dilakukan kelima terdakwa menyebabkan kematian terhadap taruna Zidan Muhammad Faza dan 14 taruna juniornya lainnya mengalami sakit di bagian perut akibat pukulan dan ataupun tendangan.(antara/jpnn)
Vonis hukuman 6-7 tahun penjara untuk 5 taruna PIP Semarang yang menewaskan juniornya dipangkas jadi 1-2 tahun penjara.
Redaktur & Reporter : Sigit Aulia Firdaus
Sumber antara
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News