Rugikan Negara Rp 538 Juta, Eks Pimpinan Cabang BKK Kendal Divonis 1 Tahun
jateng.jpnn.com, SEMARANG - Pengadilan Tipikor Semarang menjatuhkan vonis satu tahun penjara terhadap eks pimpinan BKK Kendal cabang Weleri Muldiman.
Terdakwa terjerat kasus penyaluran kredit fiktif untuk puluhan debitor pada kurun waktu 2013 hingga 2014.
Putusan yang dibacakan Hakim Ketua Rochmad dalam sidang yang digelar pada Selasa (16/8), lebih berat dari tuntutan jaksa selama satu tahun enam bulan penjara.
Selain hukuman badan, hakim juga menjatuhkan hukuman denda sebesar Rp 50 juta dan apabila tidak dibayarkan akan diganti dengan kurungan selama 1 bulan.
"Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dan ditambahkan dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana dakwaan subsider," katanya.
Dalam tindak pidana korupsi tersebut, perbuatan terdakwa dinilai telah menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 538 juta.
Menurut hakim, terdakwa menyetujui pengajuan dan pencairan pinjaman yang diajukan oleh 61 debitor fiktif tersebut.
Dalam perbuatannya, terdakwa bertanggung jawab atas pencairan pinjaman sebesar Rp 334 juta.
Pengadilan Tipikor Semarang menjatuhkan vonis satu tahun penjara terhadap eks pimpinan BKK Kendal cabang Weleri Muldiman.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News