Rugikan Negara Rp 538 Juta, Eks Pimpinan Cabang BKK Kendal Divonis 1 Tahun

Selasa, 16 Agustus 2022 – 15:52 WIB
Rugikan Negara Rp 538 Juta, Eks Pimpinan Cabang BKK Kendal Divonis 1 Tahun - JPNN.com Jateng
Ilustrasi penjara di Lapas. Foto: dok.JPNN.com

Adapun dalam pertimbangannya, hakim menyatakan perbuatan terdakwa tidak sejalan dengan program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

Selain itu, terdakwa mengakui perbuatannya dan menyesalinya.

Atas putusan tersebut, baik jaksa penuntut umum maupun terdakwa menyatakan pikir-pikir.(antara/jpnn)

Pengadilan Tipikor Semarang menjatuhkan vonis satu tahun penjara terhadap eks pimpinan BKK Kendal cabang Weleri Muldiman.

Redaktur & Reporter : Sigit Aulia Firdaus

Sumber antara
Facebook JPNN.com Jateng Twitter JPNN.com Jateng Pinterest JPNN.com Jateng Linkedin JPNN.com Jateng Flipboard JPNN.com Jateng Line JPNN.com Jateng JPNN.com Jateng

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News