Rugikan Negara Rp 538 Juta, Eks Pimpinan Cabang BKK Kendal Divonis 1 Tahun
Selasa, 16 Agustus 2022 – 15:52 WIB
Adapun dalam pertimbangannya, hakim menyatakan perbuatan terdakwa tidak sejalan dengan program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.
Selain itu, terdakwa mengakui perbuatannya dan menyesalinya.
Atas putusan tersebut, baik jaksa penuntut umum maupun terdakwa menyatakan pikir-pikir.(antara/jpnn)
Pengadilan Tipikor Semarang menjatuhkan vonis satu tahun penjara terhadap eks pimpinan BKK Kendal cabang Weleri Muldiman.
Redaktur & Reporter : Sigit Aulia Firdaus
Sumber antara
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News