23 Napi Lapas Semarang Sujud Syukur, Jalani Sisa Hukuman di Rumah

Sabtu, 20 Agustus 2022 – 10:00 WIB
23 Napi Lapas Semarang Sujud Syukur, Jalani Sisa Hukuman di Rumah - JPNN.com Jateng
Yunus terpidana satu tahun kasus penganiayaan mendapat asimilasi. Foto: Humas Lapas Semarang.

"Untuk syarat substantif yaitu berkelakuan baik dibuktikan dengan laporan perkembangan pembinaan dari narapidana," kata Tri, Jumat (19/8).

Selain itu, kata dia, syarat administratif berupa dokumen usulan dari penjamin, kemudian laporan penelitian kemasyarakatan dari Balai Pemasyarakatan sesuai dengan peraturan yang berlaku, sudah dipenuhi.

"Untuk perhitungan dua per tiga masa pidananya maksimal tidak melewati 31 Desember 2022 dan sudah melewati setengah dari masa pidana," ujarnya.

Napi dalam proses kembali ke rumah harus dijemput oleh pihak keluarga yang menjadi penjamin pengembalian ke masyarakat.

Meskipun dapat keluar dari sel lebih cepat, Tri mengingatkan para narapidana tidak melakukan perbuatan yang melawan hukum, bahkan meresahkan masyarakat.

"Asimilasi ini bisa dicabut dan dijebloskan kembali ke lapas," ujarnya.

Dia mengatakan tidak semua napi bisa mendapatkan program asimilasi Covid-19, seperti tindak pidana pembunuhan dalam Pasal 339 dan 340 Undang-undang hukum pidana.

Kemudian kesusilaan dalam Pasal 82 dan 81, tindak pidana narkotika sesuai PP Nomor 99, pencurian dengan kekerasan, teroris dan korupsi.

Sebanyak 23 napi Lapas Semarang sujud syukur lantaran menerima program asimilasi sehingga bisa menjalani sisa hukuman di rumah.
Facebook JPNN.com Jateng Twitter JPNN.com Jateng Pinterest JPNN.com Jateng Linkedin JPNN.com Jateng Flipboard JPNN.com Jateng Line JPNN.com Jateng JPNN.com Jateng

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News