23 Napi Lapas Semarang Sujud Syukur, Jalani Sisa Hukuman di Rumah
Sabtu, 20 Agustus 2022 – 10:00 WIB

Yunus terpidana satu tahun kasus penganiayaan mendapat asimilasi. Foto: Humas Lapas Semarang.
"Serta tidak memiliki perkara lain, dan bukan termasuk residivis," ujarnya.
Diketahui, syarat asimilasi sesuai Permenkumham Nomor 43 Tahun 2021 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat bagi narapidana dan Anak dalam rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.(mcr5/jpnn)
Sebanyak 23 napi Lapas Semarang sujud syukur lantaran menerima program asimilasi sehingga bisa menjalani sisa hukuman di rumah.
Redaktur : Sigit Aulia Firdaus
Reporter : Wisnu Indra Kusuma
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News