Selebgram RM Terlibat Judi Online Jaringan Internasional, Siapa Dia?

Senin, 22 Agustus 2022 – 20:45 WIB
Selebgram RM Terlibat Judi Online Jaringan Internasional, Siapa Dia?  - JPNN.com Jateng
Selebgram inisial RM saat diamankan di Polda Jawa Tengah. FOTO: Wisnu Indra Kusuma/JPNN.com.

"Pernyataan dia baru kali ini memasang iklan judi di Instagram," ujarnya.

RM dinyatakan memasang iklan dengan mencantumkan link atau alamat laman judi online ke unggahan Instagram sejak awal Agustus.

Dia ditangkap sehari setelah kasus judi online yang bersarang di Kabupaten Purbalingga dibongkar aparat kepolisian.

"RM masih kepala dua, di Pemalang ada keluarganya," ujarnya.

Atas perbuatannya, RM dijerat dengan Pasal 45 ayat (2) Jo Pasal 27 ayat (2) Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) tentang penyebaran akses informasi perjudian di media elektronik.

Kemudian Pasal 303 ayat (1) KUHP tentang dengan sengaja memberikan kesempatan perjudian atau turut serta dalam perusahaan perjudian.

"Ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara atau denda maksimal Rp 1 miliar," tuturnya. (mcr5/jpnn)

Publik tanda tanya dengan sosok selebgram RM yang pasang iklan judi online jaringan internasional.

Redaktur : Danang Diska Atmaja
Reporter : Wisnu Indra Kusuma

Facebook JPNN.com Jateng Twitter JPNN.com Jateng Pinterest JPNN.com Jateng Linkedin JPNN.com Jateng Flipboard JPNN.com Jateng Line JPNN.com Jateng JPNN.com Jateng

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News