Pengakuan Mengejutkan Pria Asal Jember yang Selundupkan Burung Langka di Semarang
Sebelumnya, Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Semarang berhasil membongkar praktik penyelundupan 50 ekor burung cucak hijau dan kapas tembak.
"Mereka ditangkap saat memasuki perairan Pelabuhan Tanjung Emas," kata Pelaksana Lanal Semarang Letkol Laut (KH) Yudhi Hermawan dalam keterangan pers.
Letkol Yudhi menyebut keduanya sudah dipantau sejak berangkat dari Kalimantan menuju Pelabuhan Tanjung Emas Semarang.
"Kami dapatkan dari informasi intelijen," tutur Letkol Yudhi.
Kepala Balai Karantina Kelas 1 Semarang Turhadi mengatakan kedua pelaku penyelundupan satwa dilindungi itu terancam pidana penjara maksimal lima tahun.
Keduanya terjerat Undang-undang (UU) Nomor 21 dan Nomor 5 tentang Keanekaragaman Hayati dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Termasuk Lalu Lintas Hewan dan Tumbuhan Tanpa Dokumen Karantina.
"Denda setinggi-tingginya Rp 5 miliar," tuturnya. (mcr5/jpnn)
Selundupkan burung langka, pria asal Jember mengaku jual hanya Rp 400 ribu saat ditangkap di Semarang.
Redaktur : Danang Diska Atmaja
Reporter : Wisnu Indra Kusuma
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News