BPOM Semarang Musnahkan Ribuan Kosmetik Ilegal, 5 Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka
Selasa, 30 Agustus 2022 – 17:03 WIB
"Kami selalu patroli siber, termasuk informasi dari intelijen," ujarnya.
Baca Juga:
Atas perbuatannya, kelima tersangka terjerat Pasal 196, Pasal 197 Undang-undang (UU) RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Jo BAB III bagian IV paragraf 11 Pasal 60 (10) UU RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
"Ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 1,5 miliar," ujarnya. (mcr5/jpnn)
Ribuan kosmetik & jamu tradisional dimusnahkan BPOM Semarang. Lima orang ditetapkan sebagai tersangka.
Redaktur : Danang Diska Atmaja
Reporter : Wisnu Indra Kusuma
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News