BPOM Semarang Musnahkan Ribuan Kosmetik Ilegal, 5 Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka

Selasa, 30 Agustus 2022 – 17:03 WIB
BPOM Semarang Musnahkan Ribuan Kosmetik Ilegal, 5 Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka - JPNN.com Jateng
Kepala BPOM Semarang Sandra M P Linthin menunjukkan barang bukti yang akan dimusnahkan. FOTO: Wisnu Indra Kusuma/JPNN.com.

jateng.jpnn.com, SEMARANG - Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Semarang memusnahkan ribuan kosmetik dan jamu tradisional berbahaya.

Ribuan temuan barang tak layak edar terdiri dari 6.108 buah kosmetik, sebanyak 304 bahan baku kosmetik, 6.676 jamu tradisional, 161 drum bahan baku jamu, dan 189 bendel label tiruan.

"Ini adalah kali ketiga kami operasi, sekarang didominasi jamu tradisional ilegal," kata Kepala BPOM Semarang Sandra M P Linthin dalam keterangan pers, Selasa (30/8).

Barang yang tidak memenuhi ketentuan tersebut diamankan dari Kabupaten Brebes, Kabupaten Tegal, Kota Salatiga, dan Kabupaten Kudus periode Januari hingga Agustus tahun ini.

"Total nilai barang bukti yang dimusnahkan senilai Rp 1,845 miliar," tuturnya.

Dari pengungkapan kali ini, pihaknya menetapkan lima orang yang berperan sebagai produsen dan distributor menjadi tersangka.

"Satu di antaranya masih berusia 18 tahun inisial R sebagai produsen dari Kota Salatiga," kata Sandra.

Seluruh peredaran obat, makanan dan sejenisnya telah terpantau oleh BPOM Semarang bersama Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah, dan Rupbasan Kelas I Semarang.

Ribuan kosmetik & jamu tradisional dimusnahkan BPOM Semarang. Lima orang ditetapkan sebagai tersangka.
Facebook JPNN.com Jateng Twitter JPNN.com Jateng Pinterest JPNN.com Jateng Linkedin JPNN.com Jateng Flipboard JPNN.com Jateng Line JPNN.com Jateng JPNN.com Jateng

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News