Gudang Pabrik Obat di Kota Semarang Digerebek BPOM, Temuannya Bikin Kaget
jateng.jpnn.com, SEMARANG - BPOM Kota Semarang menggerebek gudang pabrik obat yang masuk dalam daftar G tidak memiliki izin edar di Kawasan Industri Candi, Kecamatan Ngaliyan, Kota Semarang, Jawa Tengah.
Pengungkapkan pabrik obat yang melanggar peraturan perundang-undangan itu dilakukan oleh BPOM Semarang.
"Dilakukan kegiatan penggeledahan dan pergeseran barang bukti oleh BBPOM," kata Kapolsek Ngaliyan Kompol Indra Romantika, Selasa (26/3).
Menurut dia, terdapat tiga titik gudang pabrik penyimpanan obat ilegal tersebut di Kawasan Industri Candi ini.
Dia menjelaskan penanganan perkara ini masih dilakukan oleh BBPOM.
"Saat didatangi Senin (25/3) sudah tidak ada aktivitas, gudang dalam kondisi kosong," ucapnya.
Di dalam gudang tersebut hanya didapati mesin produksi dan bahan baku obat yang sudah diamankan petugas.
Seusai penggerebekan, bahan baku obat-obatan ilegal tersebut selanjutnya dititipkan ke Rumah Penyimpanan Barang Sitaan Negara (Rupbasan) Semarang.
BPOM Kota Semarang menggerebek gudang pabrik obat yang masuk dalam daftar G tidak memiliki izin edar di Kawasan Industri Candi.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News