Guru Agama Cabuli 13 Siswi SMP di Batang, Polisi Ungkap Fakta Mencengangkan
Rabu, 31 Agustus 2022 – 06:00 WIB
Barang bukti yang sudah diamankan, antara lain berupa pakaian, baju dalam korban. Selain itu, polisi juga telah memberikan police line di tempat kejadian perkara.
Tersangka Agus Mulyadi terancam dikenai Pasal 81 dan 82 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan pidana 15 tahun penjara.(antara/jpnn)
Oknum guru agama cabuli 13 siswi SMP di Batang, Jateng. Pengakuan tersangka biki geleng-geleng kepala.
Redaktur & Reporter : Sigit Aulia Firdaus
Sumber antara
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News