Timbun 50 Liter BBM Bersubsidi, Warga Sukoharjo Ini Ditangkap Polisi
Rabu, 07 September 2022 – 11:33 WIB
Adapun barang bukti disita yakni satu buah jeriken, selang, 1 unit truk, 1 unit sepeda motor, 1 unit boldozer dan 1 bukti pembelian BBM.
"Sisa solar saat diamankan sekitar 30 liter. Mestinya, satu full tangki itu sekitar 50 liter," katanya.
Atas perbuatannya W dijerat menggunakan pasal 55 UU RI Nomor 12 tahun 2021 dengan ancaman hukumannya yakni 6 tahun. (mcr21/jpnn)
Seorang warga Sukoharjo menimbun 50 liter BBM bersubsidi jenis solar. Atas aksinya tersebut dia pun ditangkap polisi.
Redaktur : Danang Diska Atmaja
Reporter : Romensy Augustino
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News