Pembunuh Pria di Wonogiri Ternyata 3 Pegawai Koperasi, Ini Motifnya
Namun, saat diminta menunjukkan Kartu Tanda Anggota (KTA) hanya korban yang tidak bisa menunjukkannya.
"Setelah itu, dilakukan penganiayaan oleh para pelaku kepada korban. Pelaku bahkan menggunakan bongkahan batu untuk memukul kepala korban," terang AKBP Wahyu.
Korban yang sudah tak berdaya sempat dibawa ke sebuah rumah di sekitar tempat kejadian, sebelum akhirnya dibawa ke Sungai Bengawan Solo yang berjarak sekitar 3 kilometer menggunakan motor.
"Motifnya, para tersangka mereka kesal dengan korban, karena pada saat konser itu korban berjoget berlebihan atau membuat onar," katanya.
Akibat perbuatannya, ketiga pelaku terancam Pasal 170 ayat 2 KUHP atau Pasal 351 ayat 3 KUHP, tentang pengeroyokan yang mengakibatkan kematian dengan ancaman penjara paling lama 12 tahun.(mcr21/jpnn)
Polisi berhasil mengungkap kasus pembunuhan pria di Wonogiri yang ternyata dilakukan oleh 3 pegawai koperasi. Berikut kronologinya.
Redaktur : Sigit Aulia Firdaus
Reporter : Romensy Augustino
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News