Kondisi Korban Dukun Palsu di Pekalongan Kian Membaik

Rabu, 07 September 2022 – 14:40 WIB
Kondisi Korban Dukun Palsu di Pekalongan Kian Membaik - JPNN.com Jateng
Seorang dukun palsu bernama Afrizal (29) warga Mandau, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau di Mapolda Jawa Tengah. FOTO: Wisnu Indra Kusuma/JPNN.com.

Setelah semua adegan direkam video, pelaku memeras uang hingga puluhan juta rupiah sebagai jaminan video tersebut tak disebar ke media sosial.

"Rekaman video itu digunakan untuk memeras korban Rp 5 juta, lalu Rp 38 juta," katanya.

Setelah memotong bagian-bagian tubuh sensitifnya, kata Kombes Djuhandani korban berobat dengan alibi telah mengalami kecelakaan.

"Kedua anaknya masih berusia 13 tahun dan 7 tahun," ujarnya.

Pelaku ditangkap Sat Reskrim Polres Pekalongan di Terminal Bus Pekalongan saat hendak melarikan diri ke Riau pada Rabu (23/8).

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 15 ayat 1 Undang-undang (UU) RI Nomor 15 tahun 2022 subsider Pasal 6 UU RI Nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual.

Kemudian Pasal 29 UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan UU RI 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Ancaman hukuman maksimal 16 tahun penjara," katanya. (mcr5/jpnn)

Kondisi ibu berinisial IM (38) di Kabupaten Pekalongan yang menyetubuhi dua anak kandungnya sudah membaik.

Redaktur : Danang Diska Atmaja
Reporter : Wisnu Indra Kusuma

Facebook JPNN.com Jateng Twitter JPNN.com Jateng Pinterest JPNN.com Jateng Linkedin JPNN.com Jateng Flipboard JPNN.com Jateng Line JPNN.com Jateng JPNN.com Jateng

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News