Polisi Ungkap 4 Kasus Narkoba di Purbalingga, Begini Modus Tersangka
jateng.jpnn.com, PURBALINGGA - Satresnarkoba Polres Purbalingga, Jawa Tengah, mengungkap empat kasus penyalahgunaan narkoba dalam sebulan. Dalam sejumlah kasus tersebut, polisi mengamankan tujuh tersangka berikut barang buktinya.
Wakil Kapolres Purbalingga Kompol Pujiono mengatakan keempat kasus narkoba tersebut berhasil diungkap Satresnarkoba selama Agustus 2022.
Menurut dia, keempat kasus yang berhasil diungkap terdiri atas dua kasus penyalahgunaan narkotika, satu kasus penyalahgunaan psikotropika, dan satu kasus penyalahgunaan obat daftar G.
"Total ada tujuh tersangka yang berhasil kami amankan," katanya didampingi Kepala Satresnarkoba AKP Achirul Yahya, Senin (12/9).
Dia mengatakan tujuh tersangka yang diamankan masing-masing berinisial FAS (20), warga Desa Mipiran, Kecamatan Padamara, Purbalingga, IFR (27) dan AIS (26), warga Desa Karangduren, Kecamatan Bobotsari, Purbalingga.
Kemudian SWR (28), warga Desa Kramat, Kecamatan Kembaran, Kabupaten Banyumas, serta MD (25), MR (22), dan HB (27), warga Aceh.
Polisi juga mengamankan 1 paket klip transparan berisi 0,40 gram sabu, 1 paket klip transparan berisi 0,62 gram sabu, 1.202 butir Hexymer, 19 butir Alprazolam, 170 butir Tramadol, 320 butir Trihexyphenidil, 6 butir pil warna kuning, sejumlah uang tunai, dan alat komunikasi.
Wakapolres mengungkapkan modus yang dilakukan para tersangka dengan cara membeli narkotika, psikotropika, maupun obat daftar G tersebut secara daring untuk dipakai sendiri dan ada yang dijual lagi.
Polisi mengungkap 4 kasus narkoba di Purbalingga dalam sebulan. Oh, begini ternyata modus para tersangkanya.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News