Polisi Ungkap 4 Kasus Narkoba di Purbalingga, Begini Modus Tersangka
"Terkait dengan ancaman hukuman, untuk tersangka kasus narkotika dijerat Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) Jo. Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," katanya.
Para tersangka terancam hukuman pidana penjara paling singkat selama 5 tahun dan paling lama 20 tahun serta pidana denda minimal Rp 1 miliar dan maksimal Rp 10 miliar.
Sementara untuk tersangka kasus psikotropika dijerat Pasal 62 Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dan/atau Pasal 196 Jo. Pasal 98 Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukumannya pidana penjara selama 5 tahun hingga 10 tahun serta denda minimal Rp100 juta dan maksimal Rp1 miliar.
"Untuk tersangka kasus penyalahgunaan obat daftar G dijerat Pasal 196 Jo. Pasal 98 Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukumannya paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar," kata Kompol Pujiono.(antara/jpnn)
Polisi mengungkap 4 kasus narkoba di Purbalingga dalam sebulan. Oh, begini ternyata modus para tersangkanya.
Redaktur & Reporter : Sigit Aulia Firdaus
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News