Karyawan Swasta di Purbalingga Jadi Muncikari Prostitusi Online, Jual Temannya Sendiri

jateng.jpnn.com, PURBALINGGA - Seorang karyawan swasta di Kabupaten Purbalingga ditangkap polisi lantaran menjadi mucikari prostitusi online. Dia menjual temannya sendiri sejak Februari 2022.
Pelaku berinisial RCT (21) warga Desa Bantarbarang, Kecamatan Rembang, Kabupaten Purbalingga. RCT mempekerjakan teman wanitanya inisial IQ (27) asal Kebumen untuk melayani nafsu pria hidung belang.
Kasat Reskrim Polres Purbalingga AKP Edi Sukamto Nyoto mengatakan pelaku menjalankan bisnis prostitusi online dengan menawarkan melalui media sosial MiChat.
"Pelaku membuat akun MiChat dengan nama Niken. Kemudian menawarkan kepada pengguna MiChat," ujarnya dalam keterangan pers, Selasa (6/9).
Berdasarkan keterangan, pelaku mendapatkan keuntungan dari hasil transaksi jutaan rupiah. Tempat transaksi dilakukan setelah kesepakatan dengan pria pengguna jasa prostitusi.
"Tersangka mengaku sudah mendapat keuntungan hingga mencapai Rp 7 juta," katanya.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yang digunakan pelaku beraksi selama tujuh bulan terakhir. Di antaranya dua handphone, satu lembar percakapan MiChat, satu bendel print out aplikasi DANA, sebendel print out rekening koran Bank Central Asia (BCA), dan satu buah alat kontrasepsi.
Pelaku dijerat Pasal 45 Ayat (1) Jo Pasal 27 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Jual temannya sendiri, seorang karyawan swasta di Purbalingga ditangkap polisi
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News