Karyawan Swasta di Purbalingga Jadi Muncikari Prostitusi Online, Jual Temannya Sendiri
Rabu, 07 September 2022 – 07:25 WIB

Pelaku berinisial RCT (21) warga Desa Bantarbarang, Kecamatan Rembang, Kabupaten Purbalingga. FOTO: Humas Polres Purbalingga.
"Ancaman hukuman penjara maksimal enam tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar," tuturnya. (mcr5/jpnn)
Jual temannya sendiri, seorang karyawan swasta di Purbalingga ditangkap polisi
Redaktur : Danang Diska Atmaja
Reporter : Wisnu Indra Kusuma
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News