Kronologi Joni Hendak Perkosa Karyawan Toko Roti Semarang, Pura-pura Jadi Pembeli
jateng.jpnn.com, SEMARANG - Polisi menetapkan Joni Andika Putra (23) warga Wonodri Baru, Semarang Selatan, Kota Semarang sebagai tersangka lantaran diduga hendak malkukan aksi pemerkosaan terhadap karyawan toko roti.
Peristiwa itu menimpa korban inisial SM (17) di sebuah toko roti Jalan Tegalsari Raya, Kecamatan Candisari, Kota Semarang pada Minggu (11/9).
Saat itu, pelaku seorang diri datang mengendarai sepeda motor lalu masuk ke toko roti berpura-pura sebagai pembeli sekitar pukul 10.00 WIB.
"Kemudian mengahampiri korban lalu mencoba melakukan pemerkosaan ," kata Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar dalam keterangan pers, Selasa (13/9).
Selain hendak memperkosa, pelaku juga melakukan penganiayaan hingga korban mengalami luka-luka di bibi, tangan kiri, jidat, kepala bagian belakang, dan leher.
"Perbuatan cabul itu disertai dengan penganiayaan," tuturnya.
Korban berhasil memberontak dan teriak meminta pertolongan hingga pelaku kabur. Namun, kurang dari 24 jam, pelaku berhasil ditangkap di rumahnya.
"Korban melawan sehingga upaya dari tersangka melakukan pemerkosaan itu bisa digagalkan," ujarnya.
Joni pura-pura menjadi pembeli demi nafsu yang ingin memerkosa karyawan toko roti Semarang.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News