Ketua PPK di Semarang Diduga Melakukan Pelecehan Seksual, Bawaslu Minta KPU Bertindak Tegas
jateng.jpnn.com, SEMARANG - Seorang Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) berinisial MZ (35) di Kota Semarang, Jawa Tengah, diduga melakukan pelecehan seksual.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kota Semarang Silvania Susanti mengatakan kasus tersebut pun sudag dilaporkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat.
Dia menyebutkan dalam laporannya tersebut, pihaknya meminta KPU segera bertindak tegas dengan memberhentikan pelaku sebagai ketua dan anggota PPK.
Baca Juga:
"Kami sudah menyampaikan ke KPU. Laporan disampaikan oleh anggota PPK kemudian pelapor menyampaikan adanya dugaan perbuatan ataupun tindakan tak patut yang dilakukan oleh oknum PPK," ujarnya, Selasa (6/8).
Selain itu, kata dia, pelapor juga melampirkan bukti berupa tangkapan layar percakapan melalui pesan WhatsApp, serta surat keputusan penetapan dan anggota PPK untuk Pilkada 2024 di dalam laporannya.
"Secara syarat formil, laporan memang tidak memenuhi, tetapi terkait masa waktu pelaporan tetap memenuhi syarat materiel," katanya.
Meski demikian, karena syarat formil tidak terpenuhi, lanjut dia, maka sesuai ketentuan yang berlaku dapat menjadikan laporan tersebut sebagai informasi awal terhadap adanya dugaan pelanggaran pemilihan.
"Pleno Bawaslu Kota Semarang kemudian menetapkan dugaan pelanggaran tersebut menjadi temuan. Kemudian, Bawaslu melakukan klarifikasi terhadap terlapor dan saksi," ungkapnya.
Seorang Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) berinisial MZ (35) di Kota Semarang, Jawa Tengah, diduga melakukan pelecehan seksual.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News