Oknum ASN Kudus Penimbun BBM Akhirnya Diberhentikan, Tetapi
Kemudian PT ASS membeli dan menjual kembali ke perusahaan.
Tersangka AW mengaku cuma menerima bio solar dari tersangka AR kemudian ditimbun dan setelah itu dibeli oleh PT ASS.
Aksinya sudah dilakukan sejak tiga bulan lalu dengan jumlah Solar mencapai 12 ton.
Para tersangka dapat dijerat Pasal 54 Undang-Undang RI Nomor 22/2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dan Pasal 55 UU RI Nomor 11/2020 tentang Cipta Kerja, sedangkan ancaman hukuman enam tahun penjara dan denda Rp 60 miliar.
Gudang yang menjadi tempat penimbunan Bio Solar di Desa Bae, Kecamatan Bae, Kabupaten Kudus.
Di lokasi tersebut, tampak masih dipasangi garis polisi. Di bagian belakang gudang terdapat 21 bak tandon untuk menampung BBM bersubsidi tersebut.(antara/jpnn)
Oknum ASN Kudus penimpun BBM bersubsidi akhirnya diberhentikan sementara oleh pemkab setempat.
Redaktur & Reporter : Sigit Aulia Firdaus
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News