Oknum ASN Kudus Penimbun BBM Akhirnya Diberhentikan, Tetapi
jateng.jpnn.com, KUDUS - Pemkab Kudus, Jawa Tengah, memberhentikan sementara aparat sipil negara (ASN) yang diduga terlibat kasus penimbunan bahan bakar minyak (BBM) jenis bio solar karena sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Surat keputusan pemberhentian sementara sudah ditandatangani Bupati Kudus per 15 September 2022," kata Sekretaris Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kudus Putut Winarno di Kudus, Senin (19/9).
Dia mengatakan meskipun oknum ASN tersebut diberhentikan, yang bersangkutan tetap mendapatkan gaji sebesar 50 persen dari yang selama ini diterima.
"Pemberhentian sementara tersebut juga sesuai dengan Pasal 276 Peraturan Pemerintah Nomor 11/2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, bahwa PNS diberhentikan sementara apabila ditahan karena menjadi tersangka tindak pidana," ujarnya.
Putut mengatakan Pemkab Kudus menyayangkan tindakan oknun ASN tersebut.
Pasalnya, sebelum para ASN dilantik sebagai pegawai juga menandatangani sumpah atau janji, salah satunya taat kepada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta akan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya, demi darmabakti kepada bangsa dan negara.
"Jika berdasarkan putusan pengadilan dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana dengan pidana penjara paling singkat dua tahun dan berencana, maka diberhentikan tidak dengan hormat sebagai PNS," ujarnya.
Berdasarkan rilis Polda Jateng, pelaku berinisial AW (42) yang merupakan ASN Kudus diduga menimbun minyak dari tersangka AR (28).
Oknum ASN Kudus penimpun BBM bersubsidi akhirnya diberhentikan sementara oleh pemkab setempat.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News