Mesum di Dalam Mobil, Dua Pegawai Non-ASN Diskominfo Jateng Dipecat
jateng.jpnn.com, SEMARANG - Dua pegawai non-ASN (aparatur sipil negara) berinisial GC (32), dan AR (26) dipecat lantaran terlibat tindak pidana asusila.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Provinsi Jawa Tengah Riena Retnaningrum mengatakan pemutusan hubungan kerja telah dikeluarkan sejak Selasa (13/9).
Riena menyebut dasar pemecatan karena dua pegawai kontrak tersebut telah menjelekkan nama baik instansi pemerintah.
"Kami tahu dua orang tersebut telah melakukan perbuatan yang tidak pantas sebagai non-ASN," kata Riena, Kamis (15/9).
Riena mengatakan penindakan tegas tersebut sudah sesuai dengan regulasi yang ada. Berdasarkan laporan kepolisian dan surat perjanjian kerja terhadap dua pegawai non-ASN itu.
"Memang lagi viral, viral yang tidak bagus. Kita ikuti semua regulasi aturan main yang ada," tuturnya.
Dalam perjanjian kerja, kata Riena, dua tenaga honorer itu terbukti melanggar pasal 2 ayat 4 d, pasal 5 huruf e tentang penghentian dan pemutusan kontrak.
Riena menjelaskan seorang non-ASN harus bertanggung jawab, bekerja keras, disiplin, sopan santun, jujur dan bebas dari perbuatan tindak pidana.
Dua pegawai non-ASN Diskominfo Jateng dipecat setelah tertangkap berbuat mesum di dalam mobil.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News