1 Tersangka Korupsi BUMdes Berjo Karanganyar Tak Penuhi Panggilan Kejari

Selasa, 20 September 2022 – 16:02 WIB
1 Tersangka Korupsi BUMdes Berjo Karanganyar Tak Penuhi Panggilan Kejari - JPNN.com Jateng
Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Karanganyar Tubagus Gilang Hidayatullah saat memberikan keterangan di Kantor Kejari Karanganyar, Selasa (20/9/2022). ANTARA/Bambang Dwi Marwoto.

jateng.jpnn.com, KARANGANYAR - Seorang tersangka dugaan kasus korupsi Badan Usaha Muli Desa (BUMdes) Berjo, Kecamatan Ngargoyoso, Karanganyar, Jawa Tengah, tidak memenuhi pangilan Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat.

Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Karanganyar Tubagus Gilang Hidayatullah mengatakan sedianya pihaknya memanggil dua tersangkan, yakni S selaku Kepala Desa Berjo aktif dan EK mantan Direktur BUMDes Berjo.

Namun, kata dia, hanya tersangka EK yang memenuhi panggilan, sedangkan S tidak hadir karena alasan sakit.

"Kerugian negara dalam kasus ini sekitar Rp 1,16 miliar," katanya, Selasa (20/9).

Tubagus menjelaskan tersangka EK dengan didampingi pengacara Ari Santoso datang di Kantor Kejari Karanganyar, sekitar pukul 09.00 WIB.

Kedua tersangka, baik S maupun EK sebelumnya belum memberitahukan pengacara sehingga pihak Kejari memfasilitasi untuk penunjukan seorang pengacara.

Tersangka EK dalam pemeriksaan jika sudah memenuhi syarat objektif dan subjektif maka dia dapat dilakukan penahanan dengan catatan saat menjalani pemeriksaan kesehatan hasilnya sehat.

EK sempat tidak memenuhi panggilan Kejari sebanyak tiga kali saat tahap pemeriksaan awal sebagai saksi karena bekerja di Jakarta.

Kejari Karanganyar memanggil 2 tersangka dugaan kasus korupsi BUMdes Berjo Rp 1,16 miliar. Namun, hanya 1 orang yang memenuhi panggilan.
Sumber antara
Facebook JPNN.com Jateng Twitter JPNN.com Jateng Pinterest JPNN.com Jateng Linkedin JPNN.com Jateng Flipboard JPNN.com Jateng Line JPNN.com Jateng JPNN.com Jateng

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News