1 Tersangka Korupsi BUMdes Berjo Karanganyar Tak Penuhi Panggilan Kejari

Selasa, 20 September 2022 – 16:02 WIB
1 Tersangka Korupsi BUMdes Berjo Karanganyar Tak Penuhi Panggilan Kejari - JPNN.com Jateng
Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Karanganyar Tubagus Gilang Hidayatullah saat memberikan keterangan di Kantor Kejari Karanganyar, Selasa (20/9/2022). ANTARA/Bambang Dwi Marwoto.

Tersangka EK kini menjalani pemeriksaan pertama setelah ditetapkan sebagai tersangka.

"Pemeriksaan terhadap EK, intinya soal pengelolaan BUMDes Berjo," katanya.

Selain itu, Penyidik Kejari Karanganyar bakal melayangkan surat pemanggilan lagi terhadap S untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Kantor Kejari Karanganyar pada Selasa (27/9).

Sebelumnya, Kejari Karanganyar menetapkan dua tersangka terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Berjo, Kecamatan Ngargoyoso, yang merugikan keuangan negara sekitar Rp 1,16 miliar.

Menurut Kasi Pidsus Kejari Karanganyar Tubagus Gilang Hidayatullah pihaknya setelah melakukan gelar kasus, kemudian menetapkan dua tersangka terlibat dugaan tipikor tersebut.

Kejari Karanganyar selama dua bulan terakhir bekerja maraton melakukan penyidikan, termasuk memeriksa 20 saksi dan dua orang ahli.

Dari hasil pemeriksaan tersebut dapat disimpulkan dua orang sebagai tersangka dengan dua alat bukti mempunyai hasil kerugian negara senilai sekitar Rp 1,16 miliar.(antara/jpnn)

Kejari Karanganyar memanggil 2 tersangka dugaan kasus korupsi BUMdes Berjo Rp 1,16 miliar. Namun, hanya 1 orang yang memenuhi panggilan.

Redaktur & Reporter : Sigit Aulia Firdaus

Sumber antara
Facebook JPNN.com Jateng Twitter JPNN.com Jateng Pinterest JPNN.com Jateng Linkedin JPNN.com Jateng Flipboard JPNN.com Jateng Line JPNN.com Jateng JPNN.com Jateng

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News